"Kalau yang di MK memamg harus seperti itu. Harus dibentuk karena tugasnya hanya satu bulan dan untuk mengungkap dugaan kasus suap seperti yang ditulis Refly. Memang Satgas waktunya dua tahun, tapi tidak jelas apa yang mau dikerjakan," ujar Margarito kepada
Rakyat Merdeka Online (Rabu, 1/12).
Kalau memang mau melakukan fungsi koordinasi dengan lembaga penegak hukum yang ada di bawah pemerintah, katanya lagi, fungsi itu ada di Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan.
"Memang kalau di MK sangat positif. Karena tujuannya hanya untuk mengusut tulisan Refly itu saja. Hanya mau mekonfirmasi apa yang ia tulis. Selesai itu, selesai. Tanggal 8 sudah harus selesai," katanya lagi.
Selain itu, Margarito juga mempersoalkan pembentukan Tim Independen Pengawas IPO PT Krakatau Steel (KS) oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
"Saya tidak sependapat. Ini bukan karena ada sindrom atau kebiasaan SBY membentuk tim menjalar. Menurut saya, boleh saja membentuk tim tapi harus dilihat tugas dan fungsinya, dan harus dilihat urgensinya," ujar Margarito sambil menambahkan, sebaiknya lembaga Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) yang harus dimaksimalkan daripada membentuk tim baru.
[zul]
BERITA TERKAIT: