"Mereka harus panggil dulu Menteri Sekretaris Kabinet, Menteri Sekretariat Negara minta penjelasan. Setelah itu (kalau memang mereka merasa fungsinya semakin tidak jelas) baru lah minta kepada Presiden agar Satgas dibubarkan," ujar pengamat hukum tata negara Margarito Khamis kepada
Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Rabu, 1/12).
Hal itu dikatakannya saat menanggapi kuatnya desakan dari anggota Komisi III DPR, agar lembaga Satgas PMH dibubarkan.
Karena, lanjut Margarito, DPR sama sekali tidak berhak membubarkan Satgas PMH yang diawaki Denny Indrayana Cs. Satgas PMH dibentuk melalui Keputusan Presiden, dan hanya Presiden yang berhak membubarkan Satgas PMH juga melalui Keppres. "Jadi Presiden yang berhak, DPR sama sekali tidak berhak. DPR itu hanya berhak meminta, tidak kurang dan tidak lebih," ujarnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: