Seruan ini disampaikan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Saleh Pertaonan Daulay kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, hari ini (Rabu, 1/12).
Bila Detasemen Khusus 88 mempersulit izin kepada Abu, hal itu sangat disayangkan, mengingat penyakit yang diderita Ustad Abu itu sudah diderita sejak enam bulan lalu.
"Ustad Abu ini sudah sepuh dan selama ini kooperatif. Selama dalam tahanan dia juga bersikap kooperatif. Makanya, tak ada alasan (bagi Densus 88) untuk menghalangi Ustad Abu berobat," desak Saleh.
Saleh kemudian menyinggung soal narapidana dan tahanan yang bisa keluar masuk rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan hanya dengan alasan izin berobat. Padahal status mereka sudah jadi terdakwa dan terpidana.
Bahkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sempat memberikan grasi kepada mantan Bupati Kutai Kartanegara Syaukani HR, terpidana kasus korupsi, karena alasan kesehatan.
"Ustad Abu ini masih jadi tersangka, kasusnya juga masih ditangani di Kepolisian. Mestinya lebih mudah
dong untuk izin keluar berobat, daripada yang terdakwa atau terpidana," katanya membandingkan.
[ald]
BERITA TERKAIT: