Melenceng, Satgas Antimafia Hukum Cuma Nguber Kasus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Rabu, 01 Desember 2010, 10:15 WIB
Melenceng, Satgas Antimafia Hukum Cuma <i>Nguber</i> Kasus
eva sundari/ist
RMOL. Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum sudah melenceng dari tugas semestinya, yaitu fokus pada mereformasi sistem penegakan hukum dan birokrasi di dalam lembaga-lembaga hukum konvensional yang sudah ada.

Demikian dikatakan anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari, menanggapi desakan untuk meninjau ulang fungsi lembaga ad hoc bentukan Presiden SBY itu.

Menurut Eva, Satgas memang dibentuk untuk menjalankan kepentingan politik pemerintah. Tapi bukan kepentingan politik partai atau golongan penguasa.

"Wajar Satgas dibentuk untuk kepentingan politik tertentu. Program andalan SBY itu penghapusan korupsi, tapi faktanya indeks korupsi Indonesia stagnan dan persepsi publik terhadap pemberantasan korupsi menurun," ujarnya.

Masih menurutnya, Satgas dibentuk karena sistem dan lembaga konvensional tidak bisa diandalkan.

"Satgas itu fokus ke pemberantasan mafia yang kerjanya fokus ke peningkatan kredibilitas lembaga hukum yang sudah ada. Satgas harusnya fokus pada upaya perbaikan sistem," tegasnya.

Yang disayangkan, Satgas justru masuk ke dalam penanganan kasus per kasus.

"Dia sepertinya nguber kasus. Harusnya sistem yang diperbaiki bukan kasus. Satgas keluar dari jalur yang benar," ujar Eva.

Dia berpendapat, perlu ada pembatasan masa tugas lembaga yang diketuai Kuntoro Mangkusubroto itu, agar ia lebih fokus pada tugas yang dimandatkan Keppres pembentukannya. Tugas utama itu harus dijalankan dengan koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi yang mendapat mandat dari UU.

"Tema kerjanya harus capacity building lembaga penegak hukum. Harus berupaya memandirikan sistem berjalan di relnya bersama KPK yang dapat mandat dari UU. Pembatasan masa kerja itu perlu," tambahnya.[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA