"Dengan pemberian HP, pemerintah Indonesia tak perlu berbuat banyak, tak perlu negosiasi dengan negara tujuan, tak perlu repot, namun sangat mudah dan instan. Pemerintah tinggal mengajukan anggaran ke DPR untuk pengadaan HP," ujar Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah dalam keterangan pers hari ini (Jumat, 26/11).
Menurutnya, pemerintah Indonesia mestinya mendesak negara-negara tujuan yang selama ini belum memberikan kepastian hukum atas hak informasi dan komunikasi. Harus dipastikan bahwa hak tersebut diatur dalam kontrak kerja maupun atau
bilateral agreement dengan negara tujuan, dan bukan pada pengadaan HP-nya.
Selain itu juga, lanjutnya, setiap buruh migran harus dibekali dengan pemahaman hak, hukum negara setempat, mekanisme penyelesaian masalah, kultur, bahasa, dan ketrampilan yang standar. "Bukan sekedar sebuah HP," tegas dia lagi.
Karena itu Anis menuding, pemberian HP kepada TKI di Arab Saudi semakin membuktikan bahwa SBY masih mementingkan politik pencitraan.
[zul]
BERITA TERKAIT: