Hal ini terkaitnya dengan gagalnya negara memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia yang mengalami Penganiayaan dan pembunuhan di Arab Saudi.
"Karena sesuai dengan pembukaan UUD 1945, disebutkan negara berkewajiban melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Tidak adanya perlindungan terhadap TKI itu adalah bentuk dari pelanggaran UUD itu," ujar Sekretaris PP Muhammadiyah Muthi.
Muthi mengatakan itu saat dihubungi
Rakyat Merdeka Online usai menggelar pertemuan dengan tokoh agama menyikapi kasus penyiksaan TKI di PP Muhammadiyah Jalan Menteng Raya Jakarta Pusat siang ini (Kamis, 26/11).
Selain itu juga lanjut Muthi, Presiden SBY juga diduga telah melanggar pasal 27 UUD 1945. Karena dalam pasal UUD 1945 itu disebutkan setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan yang layak.
"Nah ternyata, mereka-mereka itu tidak mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan harkat martabat sebagai manusia," tegas Muthi.
Karena itu menurutnya, Presiden SBY harus menjelaskan kepada publik dan mempertanggungjawabkan kasus-kasus penganiayaan dan pembunuhan yang dialami TKI.
[zul]
BERITA TERKAIT: