LARANGAN KE LN

Mbak Mega Luluh Setelah Eva Beberkan Alasan Panjang Lebar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Senin, 08 November 2010, 13:09 WIB
Mbak Mega Luluh Setelah Eva Beberkan Alasan Panjang Lebar
Megawati soekarnoputri/ist
RMOL. PDI Perjuangan merupakan salah satu partai yang melarang anggota fraksinya bepergian ke luar negeri dalam rangka kunjungan kerja atau studi banding.

Tapi Eva Sundari Kusuma, anggota Fraksi PDI Perjuangan termasuk dalam rombongan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) yang akan melakukan kunjungan kerja ke Belanda pada tanggal 15-19 November mendatang.

"Saya sempat dilarang Mbak Mega (Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDI Perjuangan) untuk tidak pergi ke Belanda," aku Eva kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta  (Senin, 8/11).

Namun, Mega akhirnya luluh dan mengizinkan Eva untuk pergi ke negara "kincir angin" itu. Hal itu setelah Eva memberikan penjelasan panjang lebar dan rasional kepada Mega.

Alasan pertama, Eva menjelaskan, perjalanan BAKN ke Belanda betul-betul akan berlangsung secara transparan kepada publik, baik sebelum pergi, saat berada di Belanda, dan setelah kembali dari Belanda. "Akan ada laporannya," ucapnya.

Kedua soal sumber dana. Kata Eva, sumber dana kunjungan kerja ini berasal dari hibah pemerintah Belanda untuk program bantuan mendorong pelaksanaan akuntabilitas keuangan negara. Program bantuan itu sudah disusun dan disahkan pada tanggal 7 Mei 2010.

"Kita diundang karena Belanda sudah siap. Sudah ada dua kali SMS berisi, please come, karena kami sudah siap. (Itu) dari pihak Belanda," katanya meyakinkan.

Alasan ketiga, orang yang akan berangkat ke Belanda tidak hanya anggota DPR. Tapi ada juga perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kementerian Dalam Negri, dan Badan Pembangunan Nasional.  Alasan selanjutnya, masih kata Eva, selama ini, kerja-kerja BAKN tersandera oleh Undang Undang MD3 yang tertuang pada pasal 113 ayat.

Disebutkan, BAKN melakukan telaah terhadap hasil temuan pemeriksaan BPK. Sebelumnya, hasil pemeriksaan itu itu disampaikan selanjutnya kepada Komisi di DPR. Kemudian, Komisi selanjutnya akan membahas hasil pemeriksaan BPK tersebut.

"Masalahnya, selama ini, BAKN tidak bisa menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK tersebut karena tidak ada rekomendasi dari komisi-komisi. Itu alasan mengapa kita selalu terhambat. Jadi kunjungan kerja ke Belanda dalam rangka memperbaiki UU MD3 tentang BAKN," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA