Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPPD) Provinsi Sumbar, Harmensyah mengamini permintaan Bupati Mentawai itu. Masa tanggap darurat mestinya akan berakhir pada Senin (8/11) besok sejak ditetapkan pada saat saat terjadi tsunami pada Selasa (26/10) lalu.
"Iya lah karena memamg kebutuhan di lapangan, jadi harus kita lihat. Kedaruratan harus kita perpanjang. Apalagi diminta Pak Bupati. Karena yang hilang juga belum ditemukan," ujarnya kepada
Rakyat Merdeka Online (Minggu, 7/11).
Harmensyah mengaku telah mengkoordinasikan permintaan Bupati Mentawai itu dengan menghubungi Deputi II Bidang Kedaruratan Badan Nasional Penanggulangan Bencana. BNPB menyambut positif permintaan tersebut.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: