Demikian dikatakan anggota Komisi VI DPR Hendrawan Supratikno kepada
Rakyat Merdeka Online menanggapi rencana penjualasan saham perusahaan yang terletak di Cilegon Banten itu.
"Ya itu BUMN yang harus dilindungi. Itu sebabnya, penjualan sahamnya tidak boleh melebihi angka 50 persen. Sama dengan bank, kami juga mewanti-wanti agar tidak boleh lewat dari 50 persen," ujar kader PDI Perjuangan ini.
Dia menambahkan, rencana penjualan saham PT KS itu masih di bawah 20 persen. Dia menegaskan, kalau sampai lewat dari 50 persen sahamnya itu dijual, berarti telah melanggar UUD 1945.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: