Dikenal dengan nama "innocent passage", menurut prinsip ini semua kapal diperbolehkan melintasi wilayah laut sebuah negara selagi kapal itu tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan negara bersangkutan, apalagi mengancam kepentingan nasional dan kedaulatannya.
Mengambil ikan dan membuang sampah, melakukan latihan perang tanpa seizin negara yang dilintasi, serta melakukan aksi spionase sama sekali tidak bisa digolongkan ke dalam prinsip ini.
Pemerintahan di suatu negara berwenang membatalkan pemberlakuan prinsip ini, manakala kehadiran sebuah kapal asing di perairannya dinilai bertentangan dengan kepentingan nasional, membahayakan keamanan dan mengancam kedaulatan.
Demikian disampaikan Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) Laksamana Madya Didik Heru Purnomo di Hotel Sintesa Peninsula, Jalan Jenderal Sudirman, Manado, Sulawesi Utara, Minggu malam (31/10).
“Prinsip UNCLOS ini memandang bahwa laut dimanapun berada adalah rahmat bagi umat manusia. Tetapi prinsip ini tidak bisa digunakan oleh pihak lain untuk mengganggu wilayah suatu negara,†ujarnya.
Sementara mengenai larangan bagi kapal Rainbow Warriors milik Greenpeace merapat ke wilayah laut Indonesia beberapa waktu lalu, Asisten Operasional KASAL, Laksda IG Dadiek Surarto, mengatakan bahwa kapal tersebut tidak memperoleh security clearance.
“Kami hanya melaksanakan perintah. Karena mereka tidak memiliki security clearance maka mereka tidak kami perkenankan merapat,†ujar Didiek Surarto.
Dia juga mengatakan, laporan intelijen menyebutkan bahwa terdapat sejumlah "keanehan" berkaitan dengan rencana kunjungan kapal itu ke Indonesia. Namun ia tidak menjelaskan lebih lanjut keanehan-keanehan dimaksud.
“(Tetapi yang jelas) kita mengambil action tegas yang diberikan Mabes TNI,†demikian Didiek Surarto. [guh]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: