"Penegakan hukum masih dibedakan antara di si kaya dan miskin. Si miskin nyolong ayam kena hukuman tiga tahun. Si kaya melakukan korupsi triliunan hanya enam bulan. Di situ si kaya mampu membeli pengacara yang berkelas, juga membeli keadilan di pengadilan," ujar Wakil Ketua YLBHI Alfon Kurnia Talma saat berbincang dengan
Rakyat Merdeka Online, di kantornya, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (25/10).
Ironisnya lagi, tambah Alfon, pengadilan cenderung menilai para koruptor sebagai orang-orang terhormat dan dianggap punya jasa terhadap negara. Sementara si miskin tetap tidak bisa mempengaruhi pengadilan. Ia akui memang struktur kenegaraan memang sekarang sudah banyak berubah tapi watak penindasan masih terlihat jelas hingga saat ini.
"Saya sangat menyayangkan banyak lembaga-lembaga negara yang relatif bagus hasil amanat reformasi telah dibajak oleh orang-orang yang salah," sesalnya.
Maka tidak perlu berharap banyak lembaga-lembaga tersebut bisa melakukan penegakan hukum karena sudah tidak efektif.
"Biarkan negara membiarkan orang-orang miskin dan berlaku tidak adil. Orang-orang miskin biar kami mengurus mereka," tukas Alfon.
[wid]
BERITA TERKAIT: