Telanjangi LSM Asing dengan UU Keterbukaan Informasi Publik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/teguh-santosa-1'>TEGUH SANTOSA</a>
LAPORAN: TEGUH SANTOSA
  • Rabu, 20 Oktober 2010, 15:18 WIB
Telanjangi LSM Asing dengan UU Keterbukaan Informasi Publik
Teguh Juwarno/ist
RMOL. Teguh Juwarno menyarankankan, solusi alternatif guna menekan pergerakan LSM asing yang dicurigai mencederai kepentingan nasional adalah dengan menggunakan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Dengan menggunakan UU tersebut, sumber dana dan berapa jumlah dana yang dimiliki lembaga itu bisa terbuka secara transparan,” ujar Sekretaris Fraksi PAN DPR RI itu di Jakarta (Selasa, 19/10).

Hal ini sangat penting agar LSM asing yang seringkali merugikan Indonesia tidak lagi dapat leluasa menjalankan misi terselubungnya di Indonesia.

“Sebagian dari LSM itu ada juga yang baik. Tetapi cukup banyak juga yang memang tega menjajah Indonesia,” katanya.

Untuk itu, ia juga mengimbau agar seluruh masyarakat Indonesia lebih mencintai kedaulatannya. Langkah ini perlu agar instansi asing tidak terlalu mencampuri urusan negeri. Ia juga mendesak ketegasan pemerintah untuk segera bertindak cepat mengungkap data sebenarnya terkait kerusakan hutan seperti yang dituduhkan Greenpeace.

“Pemerintah berkewajiban memberikan data yang sebenarnya. Kalau memang terbukti palsu, Greenpeace bisa diberikan sanksi yang tegas,” katanya. [arp]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA