Dia mengatakan, sama dengan hakim MK, pimpinan KPK juga tidak mesti diangkat dan berakhir masa jabatannya secara bersamaan. Artinya, masa jabatan pimpinan KPK tetap satu periode penuh atau empat tahun bukan satu tahun melanjutkan masa jabatan Antasari Azhar.
Anggota Komisi III DPR Syarifuddin Sudding tak bisa menerima argumen Menteri Hukum dan HAM itu. Dia mengatakan setiap pengganti jabatan tertentu, maka bisa dipastikan masa jabatan pengganti itu akan berakhir sesuai dengan masa jabatan orang yang digantikan.
"Sama halnya dengan anggota DPR yang di-PAW-kan. Tidak mungkin penggantinya memiliki masa jabatan lima tahun," ujar Sudding dalam rapat dengar pendapat dengan Panitia Seleksi Pimpinan KPK di gedung DPR, Jakarta, (Rabu, 20/10).
Politisi Hanura ini juga membandingkan dengan masa jabatan Patrialis selaku menteri di Kabinet Indonesia Bersatu II. Dia mengatakan, bila Patrilias Akbar direshuffle, maka orang yang menggantikannya itu tidak akan memiliki masa jabatan lima tahun. Masa jabatannya tetap melanjutkan sisa masa jabatan KIB II.
"Mudah-mudahan (reshuffle) hal itu tidak terjadi," demikian Sudding.
[zul]
BERITA TERKAIT: