Dengan cara penafsiran itu, Pansel KPK menyimpulkan calon pimpinan KPK yang akan menggantikan Antasari Azhar itu akan menjabat selama empat tahun atau satu periode.
Ketua Pansel KPK, Patrialis Akbar menjelaskan empat pimpinan KPK yang saat ini menjabat akan berakhir pada akhir tahun 2011. Namun demikian, dalam UU KPK tak ada ketentuan yang mengatakan seluruh pimpinan KPK harus dipilih secara bersamaan dan berakhir masa jabatan secara bersamaan pula.
"Hal itu sama seperti pimpinan Mahkamah Konstitusi," ujar Patrialis dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR (Rabu, 20/10).
Dia juga menjelaskan, kekosongan pimpinan KPK bisa diartikan sebagai kekosongan sementara atau kekosongan permanen. Karena calon pimpinan nanti akan mengisi kekosoangan ditinggal Antasari Azhar, yang nota bene sudah diberhentikan permanen, maka penggantinya pun harus permanen.
"Akan semakin jelas, bila melihat Pasal 33 UU KPK yang mengatakan dalam hal terjadi kekosongan pimpinan KPK, Presiden mengajukan calon pengganti ke DPR. Sementara pada pasal 34 mengatakan, pimpinan KPK menjabat empat tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode," demikian Patrialis.
[zul]
BERITA TERKAIT: