Demikian diungkapkan Sekjen KPK, Bambang Sapto Pratomosunu saat berbicara dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (19/10).
Jumlah pagu sementara itu diperoleh dari dua sumber yakni APBN murni sebesar Rp 539, 95 miliar dan hibah luar negeri senilai Rp 35,3 miliar yang merupakan kucuran tahun 2010.
Bambang melanjutkan, berdasarkan Peraturan Presiden 56/2010 ada dua program utama yang harus dilakukan KPK pada tahun 2011 yaitu tindak pidana korupsi dan program dukungan manajemen juga pelaksanaan tugas teknis KPK yang lain
Sementara untuk perencanaan program pemberantasan tipikor untuk 2011, KPK memiliki delapan sasaran program teknis dan 17 sasaran output di tingkat kegiatan teknis. Bambang juga mengutarakan, bahwa dengan anggaran sebesar Rp 575,69 miliar tersebut, KPK berencana mengalokasikannya menurut program yaitu program pemberantasan tipikor sebesar Rp 158, 69 miliar dan untuk program dukungan manajemen sekitar Rp 417 miliar.
"Apabila anggaran tersebut dibagi lagi menurut alokasi, untuk belanja pegawai dialokasikan sebesar Rp 251,84 miliar. Untuk belanja barang dialokasikan 161,73 miliar dan belanja modal dialokasikan sebesar 162,12 miliar," papar Bambang.
[wid]
BERITA TERKAIT: