Demikian dikatakan Direktur Eksekutif Populis Institute Direktur Eksekutif Populis Institute dalam diskusi Local Election and Good Goverenance pada Jumat lalu di Jakarta (15/10). Acara ini digelar Populis Institute bekerjasama dengan Friedrich-Ebert-Stiftung (FES) Indonesia dan Institute for Welfare Democracy.
"(Pilkada langsung) ini sebenarnya tidak terlepas dari euforia dari pilpres secara langsung,†ungkap Willy Aditya.
Menurut Willy Aditya, awalnya, semangat pilkada hanya akan berlangsung pada level kabupaten semata, tidak pada level propinsi karena ada semacam ketakutan. Hal ini akan berujung pada gerakan pemisahan diri. Namun, akibatnya justru terjadi tidak efisien dan pemerintahan yang semakin memburuk.
“Masalah lain, jenjang karir dalam birokrasi juga menjadi semakin tidak jelas karena UU 32 ini. Ini masalah baru yang muncul karena adanya asumsi, bahwa jabatan-jabatan birokrasi dibatasi hanya pada konteks keruangannya, lokalitasnya. Akhirnya muncullah gejala etnonasionalisme. Selain itu, yang tidak kalah pentingnya harus kita amati adalah munculnya budaya neofeodalisme dalam pemerintahan daerah. Akibatnya, wilayah privat dan publik menjadi tumpang tindih. Ini sebenarnya telah mengingkari semangat republikanismeâ€, jelas Willy Aditya yang juga Wakil Sekjend Nasional Demokrat.
“Selain itu, otonomi daerah harus dievaluasi. Sehingga, otonomi semestinya harus terjadi hanya pada tingkat propinsi semata, dan pada tingkat kabupaten tidak perlu dilakukan pilkada langsung. Juga harus terjadi proses reformasi birokrasi. Problem mendasar kita ialah soal pengaturan perihal perimbangan keuangan dan pembagian kewenangan antara daerah dan pusat. Apa yang terjadi sebenarnya pemerintah pusat masih berupaya dominan, sehingga pemerintah daerah hanya semata-mata sebagai obyek†pungkasnya.
Anggota Komisi II DPR RI, A Malik Haramain, yang juga hadir sebagai pembicara mengatakan pilkada kita sangat mahal, baik secara administrasi maupun secara personal. “Beban para kandidat tidak cukup bermodalkan popularitas, tapi lebih pada keberadaan uang (money politic). Harus ada revisi dari Depdagri soal UU no 32. Meski kondisi ini tidak mutlak. Yang jelas masyarakat semakin apatisme dengan kenyataan ini†ungkapnya.
Lebih lanjut A Malik Haramain menjelasakan, “Karena biaya pilkada mahal, maka akibatnya korupsi pun menjadi sekadar konsekuensi logis dari ongkos kontestasi sebelumnya. Korupsi semakin parah karena pilkada langsung. Repotnya lagi, persoalan ketiga, seakan-akan selalu muncul suatu kondisi di mana, bupati dan wakilbupati, gubernur dan wakilgubernur, pada tahap pilkada selanjutnya selalu terjadi konflik. Akibatnya, keempat, hadirlah pemerintahan daerah yang tidak efektif sebagai dampaknya.
Malik menjelaskan bahwa akar dari semua ini, sebanarnya terletak pada peran parpol. Sehingga, sekarang bagaimana ada suatu regulasi yang bisa membatasi kemungkinan terjadinya hal tersebut. Lebih jauh, budaya politik demokrasi itu sendiri juga harus kita benahi, sehingga masyarakat memiliki kesadaran untuk melakukan resistensi pada munculnya calon dan atau para pemimpin yang tidak kompeten dan yang tidak baik.
Muspani, Mantan Anggota DPD RI Bengkulu yang juga menjadi pembicara dalam diskusi ini menjelaskan bahwa proses pilkada (langsung) di daerah berkorelasi logis dengan hadirnya pemerintah yang tidak baik.
“90 % boleh dikata telah dilakukan dengan proses yang buruk, lebih-lebih ketika melibatkan incumben, dan bisa kita lihat bagaimana hasil pilkada ini selalu mendapatkan gugatan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan. Ini tidak terlepas dari adanya money politic. Harusnya ada mekanisme yang mengatur berapa uang yang boleh digunakan, atau harus ada audit menyeluruh atas kekayaan (uang) yang dimiliki atas calon-calon kompetitor. Khusus untuk incumben harusnya jika ia akan maju lagi, ia harusnya paling tidak 6 bulan sebelumnya telah menjadi charateker. Karena kita dapat tahu, bagaimana incuben seringkali menggunakan masa-masa akhir pemerintahannya dengan tujuan memenangkan pada proses pilkada berikutnya, dengan berbagai program pemerintah. Akibatnya, lebih jauh, tata kelola pemerintahan daerah pun semakin rusak†kata Muspani.
Hasil diskusi ini akan di terbitkan menjadi tema jurnal kajian sosial-politik yang bernama Terbitan Referensi.
“Ini adalah diskusi seri ke 4, hasil diskusi ini merupakan pancingan untuk diterbitkan dalam bentuk jurnal yang renyah namun mendalam dan penulis dalam jurnal ini menghadirkan penulis-penulis yang memiliki gagasan yg kreatif dalam memecahkan dan menjawab persoalan bangsaâ€. Terbitan Referensi merupakan sebuah terbitan hasil kerjasama Populis Institute bekerjasama dengan Friedrich-Ebert-Stiftung (FES) Indonesia dan Institute for Welfare Democracyâ€, ungkap David Krisna Alka, Redaktur Pelaksana Terbitan Referensi.
[zul]
BERITA TERKAIT: