Pusat maupun daerah telah memberikan hak pengelolaan hutan yang tidak terkontrol. Oleh karena itu harus ada masukan-masuk regulasi agar bencana alam akibat ekspolitasi berlebihan tidak terulang lagi.
Demikian dikatakan Guru Besar Ekonomi Pembangunan Institut Pertanian Bogor, Didin Damanhuri saat berbicara dalam diskusi
Menguarai Distribusi Dana Bagi Hasil SDA? di gedung DPD, Jakarta (Jumat, 15/10).
"Saya kira yang paling mendesak saat ini adalah penyempurnaan baik UU, peraturan pemerintah dan regulasi-regulasi soal kompensasi atau bagi hasil sumber daya alam untuk daerah-daerah tertentu. Terutama untuk menghindari kerusakan SDA akibat ekspolitasi yang berlebihan," papar dia.
Selain itu yang harus ditindaklanjuti, menurutnya pula, yakni mengatur dalam UU Otonomi Daerah tentang subsidi silang antara daerah kaya seperti Kalimantan Timur, Riau, dan Aceh kepada daerah-daerah miskin seperti NTT, NTB, dan beberapa daerah lain. Hal ini bertujuan agar terjadi pemerataan dan dana bagi hasil SDA.
"Kreativitas dan kecerdasaan pemerintah pusat sangat dibutuhkan untuk penerapan Otda yang seadil-adilnya," tukas Didin.
[wid]
BERITA TERKAIT: