Hari ini (Kamis, 14/10) perdebatan soal siapa yang berwenang secara resmi berakhir. Hal itu, seiring dengan Menakertrans Muhaimin Iskandar menandatangani Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi 14/MEN/X/2010 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Dengan terbitnya Permenakertrans ini, polemik tentang dualisme dan tumpang tindih pelayanan TKI antara Kemenakertrans dan BNP2TKI telah selesai dan diakhiri.
Demikian diungkapkan Muhaimin Iskandar di sela-sela pertemuan tertutup antara pejabat Kemenakertrans dan BNP2TKI. Hadir dalam acara ini Plt. Dirjen Binapenta Kemenakertrans Sunarno, Kepala BNP2TKI Jumhur M.Hidayat, dan para pejabat di lingkungan Kemenakertrans dan BNP2TKI.
“Permenakertans ini memperjelas fungsi dan tugas antara Menakertrans selaku pembuat kebijakan (regulator) dengan BNP2TKI selaku pelaksana kebijakan (operator) serta keterlibatan pemerintah daerah dan PPTKIS,“ ujar Cak Imin, panggilan akrabnya.
Menanggapi berakhirnya dualisme ini, anggota Komisi IX DPR RI Rieke Dyah Pitaloka tak dapat menyembunyikan kegembiraannya.
"Luar biasa, ini sebuah prestasi yang membanggakan karena sudah lama ditunggu-tunggu oleh TKI. Saya semakin optimis, pelayanan terhadap TKI akan semakin meningkat. Saya salut terhadap upaya Cak Imin untuk menyelesaikan dualisme," puji Rieke yang akrab disapa Oneng.
[zul]
BERITA TERKAIT: