Selama setahun menjabat, SBY-Boediono dinilai tidak memiliki prestasi yang dibanggakan. Malah, dalam kurun setahun ini, pemerintah SBY-Boediono melakukan serangkaian pelanggaran terhadap UUD 1945.
Ketua Umum DPP Ikatan Mahasiwa Muhammadiyah Ton Abdillah Haz membeberkan SBY-Boediono dengan nyata telah melanggar pasal 29 UUD 1945. Pasalnya, SBY-Boediono gagal menjamin kebebasan beragama di Indonesia. Selain itu, SBY-Boediono juga tidak mengindahkan pasal 33 UUD 1945. Karena SBY-Boediono dengan nyata gagal menjadikan kekayaan negara untuk mensejahteraan rakyat Indonesia, bahkan sumber energi mineral Indonesia dikuasi asing.
"(SBY-Boediono) membiarkan orang miskin dan tidak jamin negara (sebagaimana diamanatkan) pasal 34 UUD 1945. Justu subsidi terus menerus dikurangi dalam semua aspek kehidupan rakyat," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Selasa, 12/10).
"Apalagi terbongkarnya kasus Century yang tanpa kejelasan hukum dan politik di tengah himpitan hidup mayoritas rakyat, membuat frustasi politik dan sosial menjalar di seluruh negeri. Alasan-alasan tersebut merupakan alasan yang lebih dari cukup untuk mengakhiri rezim SBY-Boediono, bahkan dengan cara ekstrakonstitusional," tegasnya.
Karena itu, lanjut Ton, sebagai penjaga konstitusi, mahasiswa akan menggelar aksi massa pada 20 Oktober 2010 mendatang. Gerakan itu merupakan ekspresi akumulatif terhadap pelanggaran-pelanggaran konstitusi yang dilakukan SBY-Boediono. Bukan gerakan, inkonstitusional seperti yang dituduhkan.
IMM merupakan organisasi otonom parsyarikatan Muhammadiyah yang saat ini dipimpin Din Syamsuddin.
[zu]