Paperti menolak Komjen Timur Pradopo karena dinilai turut bertanggung jawab tragedi penembakan 4 orang mahasiswa dan 517 lainnya luka-luka di depan Universitas Trisakti saat unjuk rasa damai 12 Mei 1998 silam.
"Yang jelas, sampai saat ini tidak pernah ada proses hukum dan putusan hukum terhadap Pak Timur," ujar Tjatur yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR kepada
Rakyat Merdeka Online di gedung DPR, Jakarta (Senin, 11/10).
Soal adanya dugaan pelangaran HAM yang melibatkan mantan Kapolda Metero Jaya itu, politisi PAN ini mengatakan, tim kecil akan mengklrafikasinya ke Komnas HAM. Selain Komnas HAM, Tim Kecil juga akan meminta klarifikasi dari Kontras, Kompolnas dan lembaga lainnya.
"Yang penting keputusan Komisi III pada hari Kamis (pada saat uji kelayakan) nanti adalah keputusan valid berdasarkan data-data yang lengkap," harapnya.
Bila ke depan ada proses persidangan tentang pelanggaran HAM, apakah itu tidak mengganggu kerja Timur Pradopo andai telah jadi Kapolri?"Ya kita tunggu saja, satu dua hari ini kami bekerja," jawabnya. [zul]
BERITA TERKAIT: