Karena itu, sebut Wakil Sekretaris Fraksi Hanura Syarifuddin, untuk membuktikan tidak terlibat dalam dua kasus yang disangkakan itu, Bibit Chandra harus mau menjalani proses Pengadilan.
Meski, Sudding yang juga anggota Komisi III DPR ini mengakui, bila dua pimpinan KPK itu masuk meja hijau, hal itu akan berdampak pada citra KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi nomor wahid di Indonesia.
"Situasi saat ini adalah dilematis. Tapi tidak tidak ada jalan lain, bagi Bibit Chandra untuk memuluskan citra lewat pengadilan," tandas Sudding saat ditemui di gedung DPR, Jakarta (Senin, 11/10).
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: