Seruan itu perlu sekali lagi dilontarkan Presiden SBY sebelum perkara pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan kedua pimpinan KPK itu masuk ke dalam pengadilan.
"Dan itu bukan intervensi hukum karena belum sampai di pengadilan. Kalau sudah sampai di pengadilan sudah terlambat untuk menyerukan penghentian kasus," ujar deklarator Gerakan Indonesia Bersih, Adhie Massardi kepada
Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Sabtu, 9/10).
Adhie melanjutkan, pada sistem presidensial memang ada otonomi instrumen-instrumen hukum namun dalam konteks saat ini lembaga hukum telah diintervensi operasi jaringan mafia.
"Hukum itu sekarang ini berjalan untuk alat kekuasaan. Siapa yang oleh penguasa tidak disukai akan diproses, bagi teman-temannya penguasa tidak akan diproses," ujarnya.
Adhie mengaku pernah berbicara langsung kepada Bibit dan Chandra agar mengabaikan semua proses hukum yang saat ini sedang menjerat mereka dan alihkan fokus kerja menjalankan tugas utama KPK untuk menyelesaikan kasus-kasus korupsi besar.
"Tapi mungkin teman-teman di KPK terjebak dengan persoalannya sendiri dan saya kira kita semua sudah terjebak dalam situ. Mungkin saja mereka bersalah, tapi dalam konteks saat ini kan bisa tidak bisa prioritaskan kasus sendiri saja," ujarnya
"Saat ini kan mulai ada pendistorsian KPK. Kalau orang tak percaya KPK berarti tak ada penegak hukum yang kredibel sehingga orang tak percaya lagi pada hukum. Dan akibatnya, akan terjadi lagi banyak konflik di masyarakat dan itu sudah terjadi dan kalau dibiarkan akan terjadi anarki. Di (kerusuhan) Ampera kemarin contohnya, masyarakat baku hantam di depan pengadilan," jelasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: