RMOL. Penolakan Peninjauan Kembali perkara Bibit Rianto dan Chandra Hamzah oleh Mahkamah Agung menjadikan keduanya kembali berstatus tersangka. Fakta itu membuktikan kembali anggapan ketidakhadiran negara, pemerintah dan presiden dalam penegakan hukum.
"Jadi presiden dengan kewenangan punya hak untuk menyetop persoalan hukum yang menyimpang, karena tugas presiden untuk menjalankan konstitusi itu juga berarti menegakkan konstitusi," ujar pengamat politik kawakan, Adhie Massardi kepada
Rakyat Merdeka Online, Sabtu (9/10).
Adhie enggan memberi pendapatnya soal pilihan mana yang harus diambil untuk penyelesaian kasus Bibit dan Chandra, apakah mengikuti pengadilan atau penghentian kasus alias deponering.
"Saya tak mau terjebak pada ikuti pengadilan atau tidak. Sejak awal kita tahu kasus ini rekayasa," tegasnya.
Ia yakin, kasus yang menjerat pimpinan KPK ini adalah hasil kerja jaringan mafia hukum. Oleh karenanya, tidak pantas untuk dimasukkan ke dalam ranah pengadilan karena rawan rekayasa lebih massif.
"Kalau mereka (jaringan mafia) bisa merekayasa polisi, kejaksaan, apa susahnya merekayasa pengadilan?" ujar Adhie.
[ald]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: