KPK LANGGAR SOP?

Perkuat Tuduhan, Panda Nababan Sertakan Tiga Bundel Dokumen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Kamis, 07 Oktober 2010, 16:48 WIB
Perkuat Tuduhan, Panda Nababan Sertakan Tiga Bundel Dokumen
PANDA NABABAN/IST
RMOL. Untuk memperkuat dugaan pelanggaran Standar Operasi Prosedur (SOP) dalam penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), anggota Komisi III DPR RI asal PDI Perjuangan, Panda Nababan memberikan dokumen bukti publikasi hasil penyidikan.

Panda yang kini menjadi tersangka kasus traveler's cheque pemilihan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada tahun 2004 menyertakan tiga bundel kliping dari media massa tentang publikasi penyidikan.

Dokumen yang berjumlah ratusan halaman itu kemudian diserahkan kepada pimpinan KPK, Chandra Hamzah dan Ketua Komisi III, Benny K Harman.

"Menurut SOP, KPK tidak boleh memberikan keterangan (kepada publik). Tapi kalau sekarang diumbar, sekalian saja BAP-nya diumbar," ujar Panda Nababan pada Rapat Dengar Pendapat dengan KPK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/9). [arp]



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA