Panda yang kini menjadi tersangka kasus
traveler's cheque pemilihan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada tahun 2004 menyertakan tiga bundel kliping dari media massa tentang publikasi penyidikan.
Dokumen yang berjumlah ratusan halaman itu kemudian diserahkan kepada pimpinan KPK, Chandra Hamzah dan Ketua Komisi III, Benny K Harman.
"Menurut SOP, KPK tidak boleh memberikan keterangan (kepada publik). Tapi kalau sekarang diumbar, sekalian saja BAP-nya diumbar," ujar Panda Nababan pada Rapat Dengar Pendapat dengan KPK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/9).
[arp]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: