"UU ini masih bermasalah dan perlu disempurnakan agar mempertegas fungsi dan pelayanan pemerintah pusat dan (juga mempertegas) soal dualisme fungsi dari BNP2TKI dan Kemenakertrans," ujar Cak Imin, panggilan akrabnya, dalam diskusi tentang TKI di gedung DPR, Jakarta (Kamis, 7/10).
Ketua Umum DPP PKB ini menjelaskan ada tiga hal yang harus diperhatikan dalam merevisi undang undang tersebut. Pertama, UU tersebut harus menjelaskan peran dan fungsi pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam konteks otonomi daerah. "Sehingga daerah benar-benar memiliki data TKI-nya secara jumlah dan kemana saja meraka pergi. Itu harus diketahui oleh Pemda," jelasnya.
Kedua, sambungnya, dalam UU itu juga harus dijelaskan patokan minimum tingkat kemampuan dan pendidikan TKI. Dia mengatakan, kalau ada TKI yang tidak sesuai tingkat pendidikan dengan kompetensinya, lebih baik TKI itu tidak usah diberangkatkan. Karena akan membuat masalah nantinya bila dipaksakan.
"Ketiga, standarisasi pelayanan dan perlindungan pemerintah terhadap TKI-TKI kita. Sehingga pemerintah dipertegaskan lagi fungsinya, melayani dan melindungi TKI. Sehingga tidak ada lagi problem ketika mereka mau berangkat," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: