Cak Imin Dukung UU Penempatan dan Perlindungan TKI Direvisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Kamis, 07 Oktober 2010, 11:50 WIB
Cak Imin Dukung UU Penempatan dan Perlindungan TKI Direvisi
RMOL. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengakui bahwa UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindangan Tenaga Kerja Indonesia masih menyimpan masalah. Dari itu, dia mendukung agar UU tersebut direvisi

"UU ini masih bermasalah dan perlu disempurnakan agar mempertegas fungsi dan pelayanan pemerintah pusat dan (juga mempertegas) soal dualisme fungsi dari BNP2TKI dan Kemenakertrans," ujar Cak Imin, panggilan akrabnya, dalam diskusi tentang TKI di gedung DPR, Jakarta (Kamis, 7/10).

Ketua Umum DPP PKB ini menjelaskan ada tiga hal yang harus diperhatikan dalam merevisi undang undang tersebut. Pertama, UU tersebut harus menjelaskan peran dan fungsi pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam konteks otonomi daerah. "Sehingga daerah benar-benar memiliki data TKI-nya secara jumlah dan kemana saja meraka pergi. Itu harus diketahui oleh Pemda," jelasnya.

Kedua, sambungnya, dalam UU itu juga harus dijelaskan patokan minimum tingkat kemampuan dan pendidikan TKI. Dia mengatakan, kalau ada TKI yang tidak sesuai tingkat pendidikan dengan kompetensinya, lebih baik TKI itu tidak usah diberangkatkan. Karena akan membuat masalah nantinya bila dipaksakan.

"Ketiga, standarisasi pelayanan dan perlindungan pemerintah terhadap TKI-TKI kita. Sehingga pemerintah dipertegaskan lagi fungsinya, melayani dan melindungi TKI. Sehingga tidak ada lagi problem ketika mereka mau berangkat," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA