CALON JAKSA AGUNG

Presiden SBY Tak Boleh Sewenang-wenang Terapkan Hak Prerogatif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Kamis, 07 Oktober 2010, 10:48 WIB
Presiden SBY Tak Boleh Sewenang-wenang Terapkan Hak Prerogatif
presiden sby/ist
RMOL. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memang memiliki hak prerogatif menentukan siapa jadi Jaksa Agung. Tapi diingatkan, Presiden SBY tidak boleh sewenang-wenang dalam menerapkan haknya tersebut.

"Dalam era demokrasi, partisipasi publik dan transparansi mutlak dilakukan. Meski Presiden memiliki hak prerogatif, tapi Presiden juga harus melibatkan partisipasi masyarakat dalam menentukan siapa yang akan jadi Jaksa Agung," ujar Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti kepada Rakyat Merdeka Online (Kamis, 7/10).

Karena itu, Ray meminta Presiden SBY untuk memberikan kesempatan kepada publik menilai calon Jaksa Agung yang akan dia pilih menggantikan Hendarman Supandji. Caranya, Presiden mengumumkan nama-nama yang akan dia pilih. Agar kasus penentuan calon Kapolri yang secara mendadak tidak terulang lagi.

"Jadi Presiden tidak bisa ujuk-ujuk menetapkan seseorang jadi Jaksa Agung. Kalau seperti ini kan bisa jadi 'liar.' Salah satu kekecewaan kita, calon Kapolri ini seperti 'karbitan'," jelasnya.

"Padahal kan sebenarnya, sudah tersedia sistem yang dibangun. Kompolnas dan Kapolri melalui Wanjakti sudah mengusulkan nama ke Presiden. Presiden tinggal menimang-nimang nama-nama itu sebelum mengajukan ke DPR. Tapi tiba-tiba, dia merekomendasikan nama lain," kesalnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA