"Itu hak Presiden, kami tidak berhak men-
deadline. Tapi kami berharap, lebih cepat lebih baik segera diajukan ke DPR," ujar anggota Komisi III DPR Syarifuddin Sudding kepada
Rakyat Merdeka Online.
Politisi Hanura ini mengatakan, bila Presiden mengajukan nama lebih cepat, Komisi III DPR akan memiliki banyak waktu dalam menilai calon pengganti Jenderal Bambang Hendarso Danuri itu. Karena DPR sendiri, katanya, kalau memungkinkan, tidak langsung menggelar
fit and proper test. Tapi terlebih dahulu membentuk tim kecil untuk mengetahui rekam jejaknya selama ini. Jadi DPR menilai tidak hanya berdasarkan apa yang disampaikan calon.
"Seperti pemilihan hakim agung. Saat ini kami membentuk tim kecil untuk mengetahui rekam jejaknya sebelum
fit and proper test. Karena masih ada waktu," demikian Sudding.
[zul]
BERITA TERKAIT: