"Ekstradisi menyangkut dana tidak mudah. Aset
revocery itu bukan pidana dan itu murni perdata. Saya 33 tahun sudah bikin buku tentang perdata," ujar Sidarto dalam rapat Tim Pengawas kasus Century, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (29/9). Rapat dipimpin Ketua DPR RI, Marzuki Alie dengan dihadiri Menteri Keuangan Agus Martowardyo, Ketua LPS Firdaus Djaelani, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, dan Plt Jaksa Agung Darmono.
Lanjut dia, sampai sekarang belum ada pemblokiran yang efektif. Semua masih bersifat sementara. Sebab, negara penerima aset itu biasanya defensif.
"Saya tidak mau kita jual mimpi pada rakyat, ini rumit sekali," tekan dia.
Menurutnya, uang yang sudah disita sementara dibagikan terlebih dahulu kepada korban Centruy atau Antaboga biar agak tenang.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.