Namun, tidak demikian dengan pakar tata negara Refly Harun saat berdialog dengan
Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Jumat, 24/9).
Menurut Refly, Presiden tidak bisa dianggap melanggar konstitusi sebelum ada sikap resmi yang diutarakannya berkaitan putusan MK.
"Kita tidak bisa mengatakan dia melanggar konstitusi, kalau dia sendiri belum ambil sikap," jelasnya.
Ia mencatat, selama ini yang memberi komentar atas putusan itu baru sebatas staf khusus Presiden dan Menteri Sekretaris Negara.
"Kalau dia menyatakan takkan keluarkan Keppres baru untuk memperpanjang Hendarman, baru bisa dibilang dia melanggar konstitusi. Hingga kini yang ada kevakuman saja," jelasnya.
Sebelumnya Refly menjelaskan, mencari pengganti Hendarman bukanlah hal yang urgen untuk dilakukan SBY. Tetapi, yang terpenting SBY segera memperpanjang masa jabatan Hendarman dengan Keppres baru hingga memutuskan untuk menggantinya.
"Hendarman itu sudah bukan jaksa agung lagi, sejak MK bacakan putusan mengabullkan uji materi yang diajukan Yusril. Jadi sekarang yang dibutuhkan Hendarman hanya Keppres saja dari Presiden," tandasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: