Multitafsir di kalangan masyarakat atas putusan itu dianggap hal yang wajar oleh pakar tata negara, Refly Harun. Namun, Refly punya padangan yang bisa meluruskan berbagai multitafsir tersebut, terutama meluruskan pertentangan antara pihak pemohon dengan pemerintah.
Refly menegaskan, masa jabatan Hendarman sudah berakhir, ketika MK membacakan pengabulan uji materi. Ia ingatkan, Hendarman diangkat menggunakan Keppres tahun 2007 yang terikat dengan pengangkatan masa jabatan Presiden SBY dan Kabinet Indonesia Bersatu Jilid I yang berakhir pada 20 Oktober 2009.
"Sebelum ada putusan MK, Hendarman tetap sah karena berbekal Keppres 2007," jelasnya saat berdialog dengan
Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Jumat, 24/9).
Nah, putusan MK mengoreksi kesalahan tata negara itu. MK dengan tegas menyatakan periode jabatan Jaksa Agung sama dengan periode Presiden. Dalam hal ini, berarti Hendarman punya masa jabatan sama dengan masa jabatan SBY di 2004-2009. Untuk masa jabatan 2009-2014, Hendarman tidak punya Keppres pengangkatan.
Refly menerangkan, sebenarnya bisa saja jika Presiden tidak ingin mengganti Hendarman dengan orang baru. Caranya yaitu, keluarkan Keppres baru dan tetapkan Hendarman sebagai Jaksa Agung. Entah SBY mau mengganti Jaksa Agung atau tidak dalam waktu dekat, itu sekehendak SBY. Tapi yang terpenting SBY keluarkan surat pengangkatan baru untuk Hendarman.
"Tapi ini kan masalah harga diri politik Presiden. SBY tidak mau dianggap kalah dengan Yusril," tegasnya.
Padahal tidak semua permohonan Yusril dikabulkan MK. Yusril menyatakan Jaksa Agung sudah tidak sah sejak 2009, namun putusan MK menyatakan Jaksa Agung ilegal sejak putusan dibacakan dua hari lalu.
"Kalau sekarang Hendarman memutuskan sesuatu dengan menggunakan jabatannya, dia bisa dipermasalahkan," tukasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: