Hal itu dikatakan pengamat ekonomi Imam Sugema di hadapan Panitia Khusus RUU OJK Komisi XI di gedung DPR, Jakarta tadi malam (Kamis, 23/9).
Pertama, soal ketidakjelasan definisi 3 P atau pengawasan, pengaturan, dan pemantauan. Menurutnya, 3 P ini harus betul-betul didefiniskan dengan jelas. Soalnya ketiga hal itu memiliki perbedaan satu dengan yang lain.
"Di bidang perbankan dan industri keuangan non bank, pengaturan capital market tidak bisa hanya dimonopoli oleh OJK. Tetapi kalau pengawasannya, saja bisa. Kalau tidak diatur jelas, ruang lingkup pengaturan BI, OJK dan Depkeu akan kacau nanti," jelas peneliti Indef ini.
Kedua, tidak jelasnya soal sistem makro dan mikro prudencial regulation. Makro prudencial regulation itu stabilitas sistem industri secara keseluruhan. Sedang mikro prudencial itu governance di tingkat pasar.
"Untuk makro saya usulkan regulasinya tetap ada di BI, Menkeu dan Bapepam LK," katanya mengusulkan.
Ketiga, soal pembagian kewenangan mengenai instrument yang belum ada baik pada perbankan maupun non perbankan. Menurtnya, sekarang hal itu harus tersupervisi. Karena industri keuangan itu, jelasnya, bukan hanya mengurusi market saja, tapi juga instrumennya.
"Keempat ketidakjelasan hubungan antar otoritas antara BI, Menkeu dan LPS. Apa hubungan lembaga ini. Saya pikir lembaga ini tidak akan mau berada di bawah OJK," urainya.
Dia mencontohkan tentang likuiditas yang dibutuhkan BI. Flow informationnya dibutuhkan dari LPS, sementara LPS memberikan datanya tiga bulan sekali, tidak up to date. "Ini akan menghambat penyelesaian masalah," sambung Imam.
Kelima soal pertanggungjawaban OJK yang tidak jelas.
"Di RUU ini DPR hanya menerima laporan saja. Lalu siapa yang mengawasinya tidak jelas. Padahal lembaga ini superbody. Kalau di lihat dari RUU yang ada sekarang ini masih terlihat seperti LPS. Kalau mau, lebih cocok mengadopsi Sistem di KPK dan BPK. Tapi bagaimana?" katanya balik bertanya.
"Sebab dewan komisiaris, pengangkatannya dilakukan oleh presiden. Rekrutmen anggota DK harus terbuka seperti KPK. Pengesahannya oleh Keppres," dalihnya.
"Hal lainnya yang lebih substantif dan tidak masuk di RUU OJK adalah RUU ini tidak menyiratkan secara eksplisit satu pasal pun soal ekonomi syariah," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: