HENDARMAN ILEGAL

SBY Didesak Segera Tunjuk Darmono

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Kamis, 23 September 2010, 14:19 WIB
SBY Didesak Segera Tunjuk Darmono
RMOL. Jaksa Agung Hendarman Supandji tidak lagi menjabat sejak putusan Mahkamah Konstitusi kemarin dibacakan.

Sejak saat itu pula timbul keadaan hukum yang mengharuskan Presiden SBY dibebani tindakan hukum untuk menerbitkan Keputusan Presiden tentang Pemberhentian Jaksa Agung dan terbitkan pula Keputusan penunjukan pengganti Jaksa Agung.

Menurut Yusril Ihza Mahendra, selaku pemohon uji materi terhadap UU Kejaksaan, Presiden bisa saja mengambil alih sementara jabatan yang diletakkan Hendarman untuk mengisi kekosongan, karena sejatinya Presiden yang mengangkat dan memberhentikan Jaksa Agung. Atau dapat pula Presiden menunjuk ke pihak lain seperti, Wakil Jaksa Agung, Menko Polhukam atau Menteri Hukum dan HAM.

Hampir senada dengan Yusril, ahli hukum tata negara, Margarito Kamis, mengatakan Presiden diperbolehkan mengambil alih tugas Hendarman sementara, selama dia belum menemukan pengganti Jaksa Agung lama.

"Bisa saja dia gantikan Jaksa Agung lama, tapi untuk memperkokoh dia tunjuk saja kalau tidak Menteri Hukum dan HAM," katanya saat dihubungi Rakyat Merdeka Online, Kamis (23/9).

Namun akan lebih baik, menurut Margarito, kalau SBY segera menunjuk Wakil Jaksa Agung, Darmono. 

"Karena dia (Darmono) terbiasa melakukan tugas administratif Jaksa Agung, maka lebih baik orang dalam yang ditunjuknya," tandas Margarito.[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA