Sejak saat itu pula timbul keadaan hukum yang mengharuskan Presiden SBY dibebani tindakan hukum untuk menerbitkan Keputusan Presiden tentang Pemberhentian Jaksa Agung dan terbitkan pula Keputusan penunjukan pengganti Jaksa Agung.
Menurut Yusril Ihza Mahendra, selaku pemohon uji materi terhadap UU Kejaksaan, Presiden bisa saja mengambil alih sementara jabatan yang diletakkan Hendarman untuk mengisi kekosongan, karena sejatinya Presiden yang mengangkat dan memberhentikan Jaksa Agung. Atau dapat pula Presiden menunjuk ke pihak lain seperti, Wakil Jaksa Agung, Menko Polhukam atau Menteri Hukum dan HAM.
Hampir senada dengan Yusril, ahli hukum tata negara, Margarito Kamis, mengatakan Presiden diperbolehkan mengambil alih tugas Hendarman sementara, selama dia belum menemukan pengganti Jaksa Agung lama.
"Bisa saja dia gantikan Jaksa Agung lama, tapi untuk memperkokoh dia tunjuk saja kalau tidak Menteri Hukum dan HAM," katanya saat dihubungi
Rakyat Merdeka Online, Kamis (23/9).
Namun akan lebih baik, menurut Margarito, kalau SBY segera menunjuk Wakil Jaksa Agung, Darmono.
"Karena dia (Darmono) terbiasa melakukan tugas administratif Jaksa Agung, maka lebih baik orang dalam yang ditunjuknya," tandas Margarito.
[ald]
BERITA TERKAIT: