Sudi mengatakan bahwa jabatan Hendarman adalah sah selama Keppresnya belum dicabut. Bahkan, Sudi juga menyalahkan Yusril yang ikut terlibat dalam pembuatan UU 16/2004 yang dianggap tidak jelas mengatur masa jabatan Jaksa Agung.
Menanggapi pernyataan Mensesneg itu, pemohon uji materi, Yusril, menilai Sudi ngawur.
"Apa yang dikatakan Pak Sudi itu ngawur saja," singkat Yusril dalam keterangan pers yang diterima
Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Kamis, 23/9).
Jelas bahwa Hendarman sudah berakhir masa jabatannya sejak 20 Oktober 2009, seperti disebutkan dalam Keppres 187/M tahun 2004 dan Keppres 31/P tahun 2007. Namun karena ada kesalahan memahami kedua Keppres tersebut, sehingga Hendarman tidak diberhentikan ketika jabatan SBY periode pertama berakhir.
Kini yang disesalkan Yusril, ketika MK telah memutuskan bahwa masa jabatan Jaksa Agung adalah sama dengan masa jabatan Presiden, Sudi dan Staf Khusus Presiden, Denny Indrayana malah membuat tafsiran sendiri-sendiri. bahkan, Hendarman Supandji malah mengatakan masih menunggu petunjuk Bapak Presiden karena putusan "MK itu harus dieksekusi Pemerintah.
"Keputusan MK itu langsung mengikat semua pihak di negara ini, seketika setelah diucapkan. Putusan MK itu tidak perlu eksekusi seperti dikira Hendarman. Memangnya Presiden itu Juru Sita Mahkamah Konstitusi" kata Yusril.
[ald]
BERITA TERKAIT: