HENDARMAN ILEGAL

Hendarman Belum Dicopot, Pembisik SBY Keliru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Kamis, 23 September 2010, 09:36 WIB
Hendarman Belum Dicopot, Pembisik SBY Keliru
RMOL. Kekeliruan besar dari pihak Istana Negara kalau mempersepsikan amar putusan Mahkamah Konstitusi tidak menyatakan Jaksa Agung Hendarman Supandji ilegal.

Yang seharusnya diartikan Presiden dan para staf ahlinya dari amar putusan itu adalah, bahwa putusan Mahfud MD Cs menimbulkan fakta hukum bahwa masa jabatan Jaksa Agung sama dengan masa jabatan Presiden.  Dan karena putusan MK itu berlaku final dan mengikat, segera setelah diucapkan dalam sidang, muncul kewajiban hukum bagi Presiden melakukan tindakan hukum berupa memberhentikan Jaksa Agung dan segera mengangkat Jaksa Agung baru.

"Karena sejak putusan dibacakan, keadaan hukumnya adalah Presiden dibebani tindakan hukum terbitkan Keppres pemberhentian Jaksa Agung dan terbitkan pula Keppres pengganti Jaksa Agung," ujar ahli hukum tata negara, Margarito Kamis, kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Kamis, 23/9).

Bahkan menurut Margarito, seharusnya Presiden langsung mengganti Hendarman pada hari itu juga setelah putusan dibacakan. Ditegaskan mantan staf ahli Mensesneg ini, mulai kemarin sudah tidak ada Jaksa Agung, dan situasi itu adalah masalah besar. Hukum tidak mengenal kebijakan strategis. Hukum hanya mengenal tindakan hukum  yang berkaitan dengan jabatan itu.

Jadi, sejak kemarin Hendarman tidak boleh lagi melakukan tindakan hukum apapun berdasarkan jabatannya. Para Jaksa tidak boleh ikuti apapun perintah Hendarman. Secara etis, Hendarman tidak boleh mengikuti lagi rapat kabinet.

"Kejaksaan saat ini lumpuh. Tidak boleh keluarkan apa-apa dan itu masalah besar. Presiden harusnya sudah tunjuk Jaksa Agung dari kemarin," tegas Margarito.

Lalu, mengapa Presiden terkesan cuek dengan putusan MK dan hingga kini belum melakukan tindakan hukum mencopot Hendaram dan melantik pengganti sementaranya, Margarito memiliki kekhawatiran sendiri.

"Saya khawatir, dia (Presiden) memperoleh input yang keliru. Saya tidak tahu siapa yang memberitahu ke Presiden soal amar putusan itu, tapi sepertinya yang memberi input itu keliru," ungkap doktor hukum ini.[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA