Yusril: Presiden Bisa Gantikan Hendarman

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Rabu, 22 September 2010, 18:21 WIB
Yusril: Presiden Bisa Gantikan Hendarman
yusril/ist
RMOL. Sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi sore ini, maka jabatan Jaksa Agung praktis mengalami kekosongan sejak 20 Oktober 2009.

Putusan itu tidak berlaku surut, tetapi berlaku sejak diucapkan pada hari ini. Dengan demikian, semua kebijakan yang diambil Jaksa Agung, meskipun ia semestinya sudah berhenti sejak tahun lalu, tapi tetap saja Presiden SBY harus melantik Jaksa Agung baru secepatnya.

Putusan MK jelas menyatakan, bahwa jabatan Jaksa Agung dibatasi sama dengan masa jabatan Presiden pada satu periode tertentu. Sama artinya dengan, Hendarman sudah habis masa jabatan kala berakhirnya jabatan kepresiden SBY pada periode pertama.

"Saya menyarankan kepada Presiden, agar segera melantik Jaksa Agung yang baru untuk mengatasi kekosongan ini. Kalau tidak dapat dilakukan segera, Presiden dapat mengambil alih tugas-tugas Jaksa Agung, karena Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden," ujar pemohon uji materi UU Kejaksaan Agung, Yusril Ihza Mahendra, dalam pernyataan yang diterima Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Rabu, 22/9).

Presiden dapat pula menunjuk menteri tertentu, seperti Menko Polhukam atau Menteri Hukum dan HAM sebagai Jaksa Agung Ad Interim.  Ia ingatkan, mantan Presiden Habibie pernah menunjuk Wakil Jaksa Agung Ismudjoko menjadi Jaksa Agung Ad Interim, ketika Presiden Habibie memberhentikan sementara Jaksa Agung Andi M Ghalib dari jabatannya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA