Putusan itu tidak berlaku surut, tetapi berlaku sejak diucapkan pada hari ini. Dengan demikian, semua kebijakan yang diambil Jaksa Agung, meskipun ia semestinya sudah berhenti sejak tahun lalu, tapi tetap saja Presiden SBY harus melantik Jaksa Agung baru secepatnya.
Putusan MK jelas menyatakan, bahwa jabatan Jaksa Agung dibatasi sama dengan masa jabatan Presiden pada satu periode tertentu. Sama artinya dengan, Hendarman sudah habis masa jabatan kala berakhirnya jabatan kepresiden SBY pada periode pertama.
"Saya menyarankan kepada Presiden, agar segera melantik Jaksa Agung yang baru untuk mengatasi kekosongan ini. Kalau tidak dapat dilakukan segera, Presiden dapat mengambil alih tugas-tugas Jaksa Agung, karena Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden," ujar pemohon uji materi UU Kejaksaan Agung, Yusril Ihza Mahendra, dalam pernyataan yang diterima
Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Rabu, 22/9).
Presiden dapat pula menunjuk menteri tertentu, seperti Menko Polhukam atau Menteri Hukum dan HAM sebagai Jaksa Agung
Ad Interim. Ia ingatkan, mantan Presiden Habibie pernah menunjuk Wakil Jaksa Agung Ismudjoko menjadi Jaksa Agung
Ad Interim, ketika Presiden Habibie memberhentikan sementara Jaksa Agung Andi M Ghalib dari jabatannya.
[ald]
BERITA TERKAIT: