Yusril Ihza Mahendra dimenangkan MK dalam permohonan uji materinya terhadap uji materil UU 16/2004 tentang Kejaksaan RI terhadap Pasal 1 ayat 3 dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945. Namun, putusan MK baru barlaku hari ini dan tidak surut ke belakang.
Dengan demikian, menurut Yusril, semua tindakan Hendarman sebelum putusan hari ini, memang dianggap sah oleh MK, tetapi terhitung sejak hari ini dia tidak sah lagi bertindak sebagai Jaksa Agung.
"Maka SBY harus segera melantik Jaksa Agung yang baru hari ini juga untuk mencegah kekosongan jabatan," ujarnya dalam pernyataan pers yang diterima
Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Rabu, 22/9).
Seakan menyindir, Yusril menambahkan, Presiden SBY yang telah mengumumkan ingin mengganti Hendarman ternyata kalah cepat dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
[ald]
BERITA TERKAIT: