Yusril: SBY Kalah Cepat dengan MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Rabu, 22 September 2010, 16:28 WIB
Yusril: SBY Kalah Cepat dengan MK
RMOL. Mahkamah Konstitusi dalam putusan hari ini telah menyatakan bahwa jabatan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung berakhir tanggal 20 Oktober 2009.

Yusril Ihza Mahendra dimenangkan MK dalam permohonan uji materinya terhadap  uji materil UU 16/2004 tentang Kejaksaan RI terhadap Pasal 1 ayat 3 dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945. Namun, putusan MK baru barlaku hari ini dan tidak surut ke belakang.

Dengan demikian, menurut Yusril, semua tindakan Hendarman sebelum putusan hari ini, memang dianggap sah oleh MK, tetapi terhitung sejak hari ini dia tidak sah lagi bertindak sebagai Jaksa Agung.

"Maka SBY harus segera melantik Jaksa Agung yang baru hari ini juga untuk mencegah kekosongan jabatan," ujarnya dalam pernyataan pers yang diterima Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Rabu, 22/9).

Seakan menyindir, Yusril menambahkan, Presiden SBY yang telah mengumumkan ingin  mengganti Hendarman ternyata kalah cepat dengan putusan Mahkamah Konstitusi.[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA