"Kegiatan studi banding memakan waktu yang tidak sedikit. Padahal DPR sendiri selalu mengeluh keterbatasan waktu dalam membahas RUU," ujar Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK) Ronald Rofiandri dalam keterangan pers yang diterima
Rakyat Merdeka Online (Senin, 13/9).
"Lebih spesifik lagi, RUU Kepramukaan, statusnya, sebenarnya menuntaskan pembahasan DIM (daftar inventarisasi masalah). (Oleh larena itu), sebenarnya tidak perlu atau relevan lagi melakukan studi banding. Ini kesalahan fatal soal manajemen waktu yang dilakukan DPR khususnya anggota Panja," imbuhnya.
Secara tidak langsung, masih kata Ronald, penjadwalan studi banding tersebut telah mengabaikan spirit dan komitmen sebagaimana digariskan pimpinan DPR, terkait dengan optimalisasi waktu anggota DPR untuk fungsi legislasi.
"Di satu sisi juga, pola penganggaran DPR sendiri memberikan peluang adanya pengalokasian anggaran studi banding untuk setiap RUU, tanpa ditentukan lebih dulu urgensi, relevansi, dan tujuan negara sebagai objek studi banding," demikian Ronald.
[zul]
BERITA TERKAIT: