"Kalau seperti itu saya khawatir dia akan memperpanjang jabatannya sendiri. Walaupun itu tidak sesuai dengan konstitusi," ujar pakar hukum tata negara Irman Putrasiddin pada diskusi di Rumah Perubahan, Jalan Panglima Polim, Jakarta, Rabu (1/9).
Selain itu bukan hanya pemerintah yang melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan konstitusi.
"Kemarin misalnya DPR yang meminta calon KPK yang baru menandatangani pakta integritas untuk menyelesaikan kasus Century. Itu salah. KPK tidak akan bisa menyelesaikan kasus Century. Dan tugas KPK bukan hanya Century. Kasus itu bisa diselesaikan oleh DPR sendiri, sesuai dengan konstitusi, yakni melalui hak menyataan pendapat," lanjutnya.
[arp]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.