Presiden SBY harus mengirim nota kepada DPR yang menyatakan jika masalah dengan Malaysia tidak selesai, DPR harus siap-siap melakukan paripurna untuk memberikan izin perang terhadap Malaysia.
Ini sesuai dengan pasal 11 UUD 45 untuk melakukan perang dengan persetujuan DPR. Dan hal ini sesuai dengan konstitusi.
"Apalagi dalam penjelasan nanti malam (yang dilakukan di Mabes TNI Cilangkap), secara langsung presiden menggunakan instrumen perang dan pertahanan," ujar pakar hukum tata negara Irman Putrasiddin pada diskusi di Rumah Perubahan, Jalan Panglima Polim, Jakarta, Rabu (1/9).
[arp]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.