PERGANTIAN JAKSA AGUNG

Yusril Pertanyakan SBY Soal UU Pergantian Hendarman

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 01 September 2010, 08:45 WIB
Yusril Pertanyakan SBY Soal UU Pergantian Hendarman
RMOL. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengimbau agar pergantian Kapolri, Panglima, dan Jaksa Agung tak diwarnai manuver politik. Karena kata SBY, pergantian ketiga pejabat itu telah diatur dalam undang-undang, di samping itu tentunya ada kode etik atau etika yang harus dipegang

Namun, mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan tidak ada urusan dengan manuver politik di balik pergantian ketiga pejabat negara tersebut. Yusril hanya minta Presiden SBY tegas dalam penegakan undang undang.

“Saya tidak ada urusannya dengan manuver politik seperti dikatakan Presiden. Saya hanya berurusan dengan hukum mengenai pergantian itu,” jelas Yusril dalam keterangan pers yang diterima Rakyat Merdeka Online (Rabu, 1/9).

Terkait dengan peraturan perundangan-undangan pergantian Penglima TNI dan Kapolri, Yusril mengakui bahwa Presiden benar karena hal itu sudah diatur. Namun, soal bagaimana mekanisme pergantian jaksa agung, Yusril bereaksi.

“Namun mengenai Jaksa Agung, apa yang dikatakan Presiden itu jauh dari kebenaran. UU No 16 Tahun 2004 yang mengatur tentang Kejaksaan RI, justru mengandung ketidakjelasan dan kekaburan mengenai masa jabatan Jaksa Agung,” ujar Yusril.

Ketidakjelasan soal masa jabatan jaksa agung inilah yang membuat Yusril menguji penafsiran salah satu pasal di uu tersebut yang berkenaan dengan masa jabatan ke Mahkamah Kontitusi (MK). Kata Yusril, saat sidang soal uji materil itu sedang berlangsung di MK dan tinggal sekali sidang saja, MK akan memutuskan soal legalitas Jaksa Agung Hendarman, dan sekaligus memberi tafsir mana yang benar sehubungan dengan masa jabatan Jaksa Agung.

“Apakah masa jabatan Jaksa Agung disesuaikan dengan masa jabatan Presiden dan kabinet yang dibentuknya, atau memang jabatan Jaksa Agung tanpa batas waktu,” sebut Yusril.

Kalau memang jabatan Jaksa Agung tanpa batas waktu, maka dengan cara apa Presiden dapat memberhentikan Jaksa Agung menurut undang-undang sebagaimana dikatakan Presiden. Sebab UU 16/2004 tidak membatasi jabatan itu. Sementara Pasal 22 ayat (1) UU tersebut mengatakan bahwa Jaksa Agung diberhentikan dengan hormat oleh Presiden apabila (a) meninggal dunia; (b) sakit jasmani dan rohani terus-menerus; (c) atas permintaan sendiri; (d) berakhir masa jabatannya dan (e) tidak memenuhi syarat lagi menjadi Jaksa Agung. Hendarman hingga kini masih hidup, belum meninggal dunia. Dia juga sehat dan tidak sakit terus-menerus.

“Entahlah kalau dia minta berhenti sebagai Jaksa Agung. Kalau dia diberhentikan dengan alasan 'berakhir masa jabatannya', masa jabatan itu tidak jelas entah sampai kapan,” sebut Yusril yang juga mantan menteri Hukum dan HAM itu.

Jadi satu-satunya jalan agar pergantian Jaksa Agung mulus menurut undang-undang seperti kemauan Presiden, maka Hendarman harus meminta berhenti sebagai Jaksa Agung. Tanpa itu, tidak ada alasan yang sah menurut UU untuk Presiden memberhentikannya. Tetapi permasalahannya, tambah Yusril, tetap tidak sederahana itu. Soal legalitas Hendarman menjadi Jaksa Agung sekarang inipun menjadi masalah besar.

“Dia diangkat Presiden berdasarkan Keppres No 31/P Th 2007 menggantikan Abdul Rahman Saleh sebagai Jaksa Agung Kabinet Indonesia Bersatu dengan kedudukan setingkat menteri negara. Keppres No 31/P Th 2007 itu merujuk pada Keppres no 187/M Th 2004 tentang pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu, yang dalam konsiderannya jelas menyebutkan masa jabatan Presiden dan kabinet itu adalah periode tahun 2004-2009,” ungkapnya.

Yusril mengakui, dirinya bersama beberapa pakar hukum tata Negara seperti Bagir Manan, Laica Marzuki, HAS Natabaya, Erman Radjagukguk, Margarito Khamis, Andi M Nasrun, I Gede Pantja Astawa berpendapat jabatan Hendarman telah berakhir sejak 20 Oktober 2009, dan sejak itu dia tak pernah diangkat kembali menjadi Jaksa Agung. Karena itu Hendarman adalah Jaksa Agung yang illegal alias tidak sah. Kalau ini yang diputuskan MK, maka pemberhentian Hendarman tetap problematik.

“Memberhentikan Jaksa Agung yang tidak pernah diangkat adalah perbuatan sia-sia dan tidak ada gunanya. Ini hanya perbuatan menggantang asap, seperti kata pepatah Melayu. Bagi orang yang mengerti, tindakan Presiden itu hanyalah sesuatu yang menggelikan. Belum lagi kita bertanya, apa implikasi ketidaksahan itu terhadap semua langkah dan kebijakan Kejaksaan Agung sejak 20 Oktober 2009 hingga sekarang?” tandasnya mempertanyakan. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA