Faktor Lingkungan Hidup, Pemerintah Didesak Tak Berikan Izin PLTA Asahan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 27 Agustus 2010, 17:35 WIB
Faktor Lingkungan Hidup, Pemerintah Didesak Tak Berikan Izin PLTA Asahan
RMOL. Dengan alasan lingkungan hidup, Wakil Ketua komisi VII DPR RI Effendi Simbolon meminta pemerintah tak memberi  izin operasi Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) I Asahan, Sumatera Utara.

Demikian disampaikan Effendi di gedung DPR/MPR RI, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta, Jumat (27/8).

"Ini sebuah pelanggaran ketentuan, karena tak memenuhi Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan telah  mengingkari ketentuan-ketentuan peraturan negara. Ini adalah masalah lingkungan hidup untuk kepentingan bangsa masa depan, " kata Effendi didampingi Daryatmo Mardiyanto, Rachmat Hidayat dan Dewi Aryani Hilman.
 
Menurut Effendi, keputusan Kelompok Fraksi Komisi (Poksi)  VII FPDIP DPR RI, supaya pemerintah tak memberi izin kepada PLTA I berdasarkan Amdal dan audit
lingkungan hidup yang dilakukan oleh Kementrian Negara Lingkungan Hidup bidang Tata Lingkungan.

Temuan audit lingkungan yang dilakukan oleh Kementrian LH, ditemukan sepuluh inkonsistensi PLTA I, diantaranya pengendalian pencemaran air dinilai tak sesuai
dengan pasal 25 peraturan pemerintah 82/2001 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air. Kedua adalah manajemen limbah padat non-B3,
tidak sesuai dengan persyaratan dalam pasal 13, 19, dan 22 UU.18/2008 tentang pengelolaan sampah.  Pelanggaran lainnya adalah manajemen limbah B-3, tidak
sesuai dengan persyaratan penyimpangan dan pengelolaan limbah, oli bekas serta belum memiliki sistem tanggap darurat yang diwajibkan dalam PP  18/1999 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Aspek ketenagakerjaan juga dinilai tak sesuai dengan persyaratan yang mengatur ketenagakerjaan. Sistem manajemen lingkungan, kesehatan dan keselamatan kerja atau SM LK3, dinilai tak sesuai dengan standard perangkat sistem manajemen LK3.

"Hasil temuan kunker Komisi VII ke PLTA I Asahan, Sumatera Utara ternyata menemukan bahwa proyek ini tak memenuhi Amdal karena banyak pelanggaran lingkungan, " imbuh politisi PDI Perjuangan. [arp]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA