Bantahan Marty diutarakan di depan para anggota Komisi I DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/8).
"Barter tidak dibenarkan. Tidak mungkin kita biarkan barter tiga petugas dengan nelayan yang memang melanggar hukum," imbuhnya.
Marty juga menyatakan bahwa tidak ada kelambanan dalam menyelesaikan persoalan penahanan petugas KKP oleh Kepolisian Malaysia.
"Hampir setiap sepuluh menit sekali saya berkomunikasi dengan Pak Dubes saat itu," ungkapnya,.
Marty dan Dubes RI untuk Malaysia Da'i Bachtiar saat itu juga mencari keberadaan tiga tahanan melalui Kepala Kepolisian Johor Baru.
"Sejak 14 Agustus kami mencari keberadaan tiga petugas DKP dan berkomunikasi dengan polisi Malaysia. Sistem bekerja secara formal dan informal," jelasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: