Ini karena ahli waris alm H. Musa bin Jiung, pemilik tanah tersebut telah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap bahwa tanah tersebut sah menurut hukum sebagai hak dari ahli waris alm H Musa bin Djiung.
Putusan tersebut adalah putusan kasasi Mahkamah Agung RI no.2089 K/Pdt/2000 tanggal 25 6ebruari 2002 jo. Dan putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung RI No. 71 PK/Pdt/2006 tanggal 28 September 2007.
"Kami memberikan batas waktu selama 7 x 24 jam kepada PT Taman Kedoya Barat Indah dan PT Green Garden untuk mengosongkan lahan tersebut," ujar Sam Bearland, kuasa hukum dari ahli waris alm H Musa bin Jiung, Selasa (24/8).
Akibat, penyerobotan tanah ini, keluarga dari ahli waris mengalami kerugian sekurang-kurangnya Rp 42 miliar.
Sam Bearland juga menegaskan bahwa Mudjaelani bin Haji Musa sebagai ahli waris akan terus melakukan upaya hukum agar PT Taman Kedoya Barat Indah dan PT Green Garden ditindak tegas secara pidana sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, PT Taman Kedoya Barat Indah dan PT Green Garden sejak tanggal 24 November 1980. Kedua PT itu memakai lahan tersebut sebagai bagian proyek perumahan Green Garden.
[arp]
BERITA TERKAIT: