Anggodo menceritakan, pada 19 Agustus 2009 kakaknya, Anggoro Widjojo yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) sedang berada di luar negeri.
Pada saat yang sama, dia mengatakan kantor kakaknya itu, PT Masaro Radiokom digeledah KPK. Nah, dia mencium ada keganjilan di balik penggeledahan tersebut.
"Karena surat perintahnya untuk kasus tanjung siapi-api, tapi yang digeledah PT Masaro," ujar Anggodo di pengadilan tindak pidan korupsi Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan (Selasa, 24/8).
Saat digeledah, Anggodo teringat dengan Ari Muladi. Seorang temannya yang ia kenal dua tahun lalu. Dikatakan Anggodo, Ari Muladi kenal dengan Deputi Bidang Penindakan KPK, Ade Raharja.
"Karenanya saya langsung hubungi dia (Ari Muladi). Saya hubungi dia (agar) minta kejelasan (kepada Ade) kejanggalan-kejanggalan penggeledahan itu," ucap Anggodo.
Namun, lanjut Anggodo, setelah menemui Ade Rahardja, Ari Muladi tidak mendapatkan kejelasan. Ade Rahardja malah minta duit ke Anggoro Widjojo melalui Ari Muladi.
[zul]
BERITA TERKAIT: