PRESIDEN TIGA PERIODE

Tak Dihukum, Bukti Ruhut Jalankan Perintah SBY

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Minggu, 22 Agustus 2010, 09:37 WIB
Tak Dihukum, Bukti Ruhut Jalankan Perintah SBY
RMOL. Partai Demokrat harus merealisasikan janjinya memberikan sanksi kepada kadernya, Ruhut Sitompul terkait wacana yang ia lontarkan yaitu amandemen UUD 1945 tentang masa jabatan presiden menjadi tiga periode yang memungkinkan Susilo Bambang Yudhoyono kembali maju pada pemilihan presiden 2014 mendatang.

Demikian dikatakan Direktur Eksekutif The Political Literacy Institute Gun Gun Heryanto saat dihubungi Rakyat Merdeka Online (Minggu, 22/8).

Pemberian sanksi ini penting agar publik yakin bahwa wacana itu bukan usul resmi dari partai berlambang bintang mercy itu melainkan hanya usul dari pribadi Ruhut semata.

Selain itu, Gun Gun juga mengingatkan, bahwa Ruhut bukan kali ini saja bertingkah-polah yang mengundang kontroversial. Pada waktu rapat Pansus Centurygate, Ruhut juga kerap bertingkah yang mengundang kritik dari publik.

"Salah satunya, saat ia  mengatakan 'bangsat' kepada Gayus Lumbuun (pimpinan Pansus). Pada waktu itu Ruhut juga tidak diberikan sanksi. Makanya, saat ini Demokrat harus menepati janjinya," ungkap dosen komunikasi politik UIN Jakarta ini.

Sebelumnya, atas wacana Ruhut itu, Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Max Sopacua meminta Ruhut untuk dibawa ke Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat. Apalagi, DK DPP Partai Demokrat dibentuk untuk menangani permasalahan yang dilakukan kader partai.

"Kami punya dewan kehormatan. Biar mereka yang menangani. Segala permasalahan yang dihadapi kader akan dibahas di sana. Untuk kesimpulannya, itu DK akan melakukan pertemuan dengan DPP. Tidak dibenarkan ambil keputusan mendadak. DK wajib membawanya. Kami tidak pernah sedikitpun berpikir itu," tegasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA