Komisi III DPR: Grasi Tak Layak untuk Koruptor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Jumat, 20 Agustus 2010, 13:55 WIB
Komisi III DPR: Grasi Tak Layak untuk Koruptor
RMOL. Berdasarkan UU No 22/2002 tentang Grasi yang telah direvisi, orang yang berhak mendapatkan grasi dari Presiden dengan alasan kemanusiaan adalah anak-anak dan manusia lanjut usia (manula).

Hal itu dikatakan anggota Komisi III DPR Syarifuddin Sudding kepada Rakyat Merdeka Online (Jumat, 20/8) menanggapi pemberian grasi kepada terpidana korupsi penyalahgunaan dana perangsang pungutan sumber daya alam (migas), dana studi kelayakan Bandara Kutai, dana pembangunan Bandara Kutai, dan penyalahgunaan dana pos anggaran kesejahteraan masyarakat, yang juga mantan Bupati Kutai Kertanegara, Syaukani HR.

Dengan catatan, dia menambahkan, anak-anak dan manula yang dapat grasi itu melakukan kejahatan tindak pidana biasa. Sedangkan Syaukani, lanjut Sudding, kejahatnnya bukan tindak pidana biasa, tapi kejahatan extra ordinary crime.

"Dia itu koruptor. Harus dibedakan tindak pidana biasa dengan tindak extra ordinary crime. Jadi grasi bukan untuk koruptor," tegasnya.

Makanya, pada rapat dengar pendapat mendatang dengan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, dia akan mempertanyakan pemberian grasi itu. Karena, tambahnya, pemerintah telah menyalahgunakan UU Grasi yang baru saja direvisi oleh Komisi III DPR. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA