Hal itu dikatakan anggota Komisi III DPR Syarifuddin Sudding kepada
Rakyat Merdeka Online (Jumat, 20/8) menanggapi pemberian grasi kepada terpidana korupsi penyalahgunaan dana perangsang pungutan sumber daya alam (migas), dana studi kelayakan Bandara Kutai, dana pembangunan Bandara Kutai, dan penyalahgunaan dana pos anggaran kesejahteraan masyarakat, yang juga mantan Bupati Kutai Kertanegara, Syaukani HR.
Dengan catatan, dia menambahkan, anak-anak dan manula yang dapat grasi itu melakukan kejahatan tindak pidana biasa. Sedangkan Syaukani, lanjut Sudding, kejahatnnya bukan tindak pidana biasa, tapi kejahatan
extra ordinary crime.
"Dia itu koruptor. Harus dibedakan tindak pidana biasa dengan tindak
extra ordinary crime. Jadi grasi bukan untuk koruptor," tegasnya.
Makanya, pada rapat dengar pendapat mendatang dengan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, dia akan mempertanyakan pemberian grasi itu. Karena, tambahnya, pemerintah telah menyalahgunakan UU Grasi yang baru saja direvisi oleh Komisi III DPR.
[zul]
BERITA TERKAIT: