"Tidak ada niat dari Kepolisian untuk melakukan kebohongan publik. Rekaman yang dimaksud adalah CDR (
call data record)," ujar Wakadiv Humas Mabes Polri Kombes I Ketut Untung Yoga kepada wartawan di Mabes Polri Jakarta Selatan (Jumat, 13/8).
Pada kesempatan yang sama, Kombes I Ketut membenarkan bahwa CDR tersebut merupakan nomor telepon hubungan pembicaraan antara Ary Muladi dan Ade Raharjda. Dan hubungan pembicaraan itu ledih dari sekali.
"Rekamannya ya CDR ini. Durasi pembicaraan tidak bisa saya jelaskan. Yang jelas ada kontak dari nomor satu ke nomor lain. Ada beberapa nomor disini, yang terkait dengan berkas perkara itu (Upaya pemerasan Piminan KPK)," imbuhnya.
Namun, I Ketut menambahkan, CDR itu bukan barang bukti yang digunakan Polri ketika menangani kasus upaya penyuapan yang dilakukan dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
"Tapi dalam proses pengadilan hakim membutuhkan. Karena membutuhkan, lalu ada surat dari Pengadilan," tandasnya.
Sebelumnya pengacara Anggodo Widjojo meminta majelis hakim untuk memperdengarkan rekaman pembicaraan antara Ari Muladi dan Ade Radahdja di persidangan kasus upaya penyuapan kepada pimpinan KPK dengan tersangka Anggodo.
[zul]
BERITA TERKAIT: