Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR, Ahmad Kurdi Moekti di Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta, (12/8).
"Putusannya harus berdasarkan fakta-fakta yang ada di persidangan," ujar politisi PPP ini.
Mengenai inkonsistensi pernyataan Kapolri tentang rekaman pembicaraan Ade Rahardja dan Ary Muladi, Ahmad menjelaskan bahwa Kapolri harus menjelaskan di forum resmi.
"Ini harus dilakukan supaya rakyat tidak bingung. Komisi III akan meminta penjelasan Kapolri pada saat RDP nanti. Yang mana yang benar, apakah pernyataan pertama (bahwa rekaman itu ada) atau pernyataan kedua (rekaman itu tidak ada). Penjelasan kasus ini juga akan berbarengan dengan permintaan kejelasan kasus rekening gendut perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (pamen polri)," lanjut Ahmad.
Terkait waktu pemanggilan, Ahmad menjelaskan akan segera memanggil Kapolri setelah reses.
"Insya allah setelah reses nanti kita akan agendakan RDP," lanjutnya.
[arp]