Hakim, Jangan Hukum Anggodo Hanya Karena Ramainya Berita Rekaman Ary-Ade

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 12 Agustus 2010, 15:31 WIB
Hakim, Jangan Hukum Anggodo Hanya Karena Ramainya Berita Rekaman Ary-Ade
RMOL. Sangat diharapkan Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Cokorda Rai Suamba tidak memberikan keputusan terhadap Anggodo Widjojo berdasarkan ramainya pemberitaan ada atau tidak adanya rekaman pembicaraan antara Ari Muladi dan Ade Rahardja.

Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR, Ahmad Kurdi Moekti di Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta, (12/8).

"Putusannya harus berdasarkan fakta-fakta yang ada di persidangan," ujar politisi PPP ini.

Mengenai inkonsistensi pernyataan Kapolri tentang rekaman pembicaraan Ade Rahardja dan Ary Muladi, Ahmad menjelaskan bahwa Kapolri harus menjelaskan di forum resmi.

"Ini harus dilakukan supaya rakyat tidak bingung. Komisi III akan meminta penjelasan Kapolri pada saat RDP nanti. Yang mana yang benar, apakah pernyataan pertama (bahwa rekaman itu ada) atau pernyataan kedua (rekaman itu tidak ada). Penjelasan kasus ini juga akan berbarengan dengan permintaan kejelasan kasus rekening gendut perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (pamen polri)," lanjut Ahmad.

Terkait waktu pemanggilan, Ahmad menjelaskan akan segera memanggil Kapolri setelah reses.

"Insya allah setelah reses nanti kita akan agendakan RDP," lanjutnya. [arp]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA