Pasalnya, untuk membisa menindak anggota DPR, BK terlebih dahulu harus mengantongi tiga syarat. Yaitu, ada pelapor, terlapor, dan barang bukti.
"Sepanjang itu tidak ada, ya tidak bisa berbuat. Makanya ada yang bilang, BK sekarang seperti tak bergigi. Dan paling yang hanya bisa dilakukan teguran secara lisan dan tertulis. Terakhir usul agar partai menggantinya," ujar Wakil Ketua BK DPR, Abdul Wahab Dalimunthe kepada
Rakyat Merdeka Online (Kamis, 5/8).
Dari itu, dia berharap, kewenangan BK ditambah. Yaitu, BK bisa bertindak terhadap anggota yang diduga melanggar kode etik DPR tanpa ada pengaduan dari masyarakat.
"Maunya kami, tidak ada pengadu. Kalau ada isu-isu, kami boleh mengambil tindakan. Tapi mana mungkin anggota DPR mau mensahkannya di Paripurna. Karena mereka mau jaga badan," ucapnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: