Tadi malam, As'ad yang telah dinyatakan bersalah oleh putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam kasus korupsi proyek PLTD senilai Rp 4,5 miliar, ditangkap Kejaksaan Agung di kawasan Pondok Cabe, Tangerang.
"Katanya ditangkap ya. Kalau bersalah, ya kita akan lakukan proses PAW. Selama ini kami tidak mau dahului proses hukum. Asas praduga tak bersalah harus dijunjung. Tapi kalau sudah diciduk, berarti sudah jelas bersalah," ujar Ketua DPP Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana kepada
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Kamis, 5/8).
Sutan yang juga salah satu pendiri Partai Demokrat ini mengatakan ada dua alasan kenapa partainya segera memperoses PAW mantan bupati muarojambi itu. Pertama, ujar Sutan, Partai Demokrat tidak mau rudi DPR. Pasalnya, setelah ditangkap, tentunya hal itu akan menggangu kinerja As'ad sebagai anggota DPR.
Kedua, Partai Demokrat tidak mau citranya rusak di mata masyarakat hanya karena mempertahankan seseorang yang disebut telah merugikan keuangan negara.
[zul]